PASURUAN, ZONA TRIBUNUS - Peletakan batu pertama pembangunan proyek Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) bertaraf internasional di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, dipertanyakan LSM FORMAT. Alasannya, proyek ini dianggap belum bisa dimulai karena kasusnya belum kelar-kelar di Kejari Bangil. Memang, pengurukan lahan MAN IC bermasalah dan pernah dilaporkan LSM FORMAT ke Kejari pada 2016 lalu. Sampai sekarang kasusnya belum ada kelanjutannya.
Yang dilaporkan LSM FORMAT diantaranya, proyek pengurukan tidak sesuai spek. Jenis tanah uruknya tidak memenuhi persyaratan. Sesuai M.O.U antara Pemkab Pasuruan dengan Kemenag luas lahan minimal 10 hektar. Tapi faktanya hanya seluas 8,2 hektar. Anggaran untuk pengurukan 10 hektar dari APBD senilai Rp 5 Milyar, nyatanya yang diuruk tidak sampai 10 hektar. APBD sebesar itu mestinya lengkap dengan pagar, saluran irigasi, PDAM, dan listrik serta lainnya, ternyata tidak ada realisasinya.
“Yang kami inginkan sekarang adalah keterbukaan public. Pemkab harus membuka i M.O.U kepada masyarakat. Mengapa? Agar masyarakat tahu apa yang menjadi kewajiban dari pemkab dan apa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat. Semuanya biar jelas dan gamblang. Masak proyek tingkat desa yang nilainya tidak sampai miyaran harus terbuka, sedang MAN IC yang anggarannya ratusan milyaran seakan-akan ditutup-tutupi,” tegas Ismail Makky Ketua LSM Format yang diamini M. Ridwan alias Ovu, sekretarisnya.
Ismail Makky berjanji, jika memang Pemkab Pasuruan tidak mau membuka M.O.U kepada masyarakat, pihaknya yang akan membuka M.O.U itu. Makky – sapaan akrabnya – akan membuatkan banner M.O.U – nya untuk dipasang di tempat-tempat strategis di jalan utama Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya itu, Makky juga akan melaporkan ketimpangan atau dugaan korupsinya ke Kejagung atau ke KPK.
Tak hanya itu saja, Makky akan menempuh jalur hukum berkaitan dengan keterbukaan public. “Kami akan lakukan langkah-langkah hukum dengan adanya dugaan korupsi ke KPK. Kemudian secara khusus kami juga akan melaporkan soal keterbukaan public.
Lain Makky lain pula dengan pandangan dari H. Mujibudda’awat, S.Ag, MH, M.Hum, Ketua Fraksi Demokrat. Menurut Gus Mujib – panggilan akrabnya -, pelatakan batu pertama itu apakah untuk pembangunan pagar dan sarana lainnya ataulah sebagai pertanda dimulainya pembangunan gedungnya. Kalau anggaran Rp 3,5 M dari APBN tentu patut dipertanyakan.
Karena salah satu item dari M.O.U antara Kemenag dengan Pemkab Pasuruan, penyediaan lahan dan sarana pendukungnya adalah kewajiban pemkab. “Bagi kami pemkab harus terbuka. Terus terang kami sepakat dengan Mas Makky, pemkab harus transparan soal M.O.U. Artinya, pemkab harus membuka M.O.U nya kepada masyarakat luas,” ujarnya. Dikatakan Gus Mujib, proyek ini harus dikawal bersama-sama karena anggarannya tidak sedikit. Yang dikeluarkan dari APBN kira-kira Rp 150 Milyar. (kadir)
0 Komentar