PASURUAN, ZONA TRIBUNUS - LSM FORMAT gelar audensi dengan dinas-dinas terkait tambang ilegal di Dinas Lingkungan Hidup, sementara Ketua Umum MPN (Mejalis Pers Nasional), H. Umar Wirohadi, SH, MM, Kamis (12/4/2018) melaporkan tambang ilegal ke Polda Jatim.
Tidak hanya itu, H. Umar juga melaporkan dinas-dinas yang terkait dengan tambang kepada oumbusman RI di Jatim. "Kami sudah mentok, akhirnya jalan ini yang kita tempuh. Tambang ilegal kita laporkan ke Polda Jatim. Lalu dinas-dinas yang kita anggap tidak bisa melayani masyarakat, kita adukan ke oumbusman, " kata Umar.
Dijelaskan Umar, tambang ilegal dipinakan karena sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang MINERBA. "Karena terkait pelanggaran undang-undang, maka kewenangannya di tangan polisi, " ungkapnya.
Sementara itu, LSM FORMAT dalam audensi di gedung Dinas Lingkungan Hidup di Raci, semprot Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP, terkait maraknya tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Pertama, semua dinas ini dianggap tidak becus kerja. Kedua, hirarki birokrasi kerja mereka tidak jelas. Sehingga masing-masing dinas kerja sendiri-sendiri. Ketiga, ada dugaan, birokrasi merka tidak sampai ke bupati.
"Intinya, bupati tidak pernah dilapori kaitan dengan tambang di Pasuruan. Buktinya, bupati tidak tahu tambang mana legal dan ilegal. Pertanyaannya, hirarki berokrasinya sampai mana jika memang bupati tidak pernah dilapori hasil kerjanya, " papar Ismail Maki, Ketua LSM FORMAT, di hadapan dinas-dinas ini.
Permintaan Maki, 7 hari setelah audensi ini tambabg ilegal harus ditutup. Dijlentrehkan Maki, di Pasuruan hanya ada 8 tambabg legal. Sedang puluhan tambang lainnya ilegal.
Kesimpulan dari audensi ini, lanjut Maki yang diiyakan M. Ridwan Ovu, selama ini proyek jalan tol Paspro (Pasuruan - Probolinggo) jelas dan gamblang banyak menggunakan material tanah urukan dan sirtu ilegal.
Artinya, uang negara dibelanjakan untuk material ilegal. Ini sudah jelas, ada bentuk penyimpangan dan pengguanaan uang negara diluar ketentuan perundang-undangan. KPK maupun BPK harus turun tangan.
"Kalau sekarang Sat Pol PP dan DLH masih tidak berani menertibkan tambang ilegal, maka sudah layak Sat Pol PP ditiadakan saja. Kalau perlu Sat Pol PP diganti Pramuka saja, " sahut M. Ridwan, yang mengaku kecewa dengan kinerja Pol PP.
Ridwan dengan tegas meminta, 7 hari dari sekarang Sat Pol PP bersama dinas terkait lainnya, harus menertibkan tambang ilegal yang ada di Kecamatan Nguling - Gempol. Lebih khusus tambang ilegal di Winongan, Grati, Banyubiru, Pasrepan dan Kejayan.
0 Komentar